Polda Riau Ungkap Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombay dari Malaysia

Keterangan Gambar : Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi. (c) Riau Pos
SUDUTPANDANGPKU.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam membongkar kasus penyelundupan bawang bombay ilegal dari Malaysia. Informasi awal mengenai pengiriman bawang tersebut diperoleh dari masyarakat, yang melaporkan adanya rencana pengiriman bawang bombay dari Malaysia ke Indonesia melalui Kabupaten Bengkalis.
Pengiriman bawang bombay sebanyak 21 ton tersebut diduga tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan atau dokumen resmi lainnya. Bawang ini dikemas dalam 3 ribu karung dan diangkut menggunakan kapal dari Pahang, Malaysia. Kapal tersebut kemudian bersandar di Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Bawang yang diangkut ke dalam tiga truk masing-masing membawa seribu karung, kemudian diamati oleh tim penyidik Polda Riau yang melakukan surveillance atau pembuntutan. "Arah pengiriman ternyata menuju Pekanbaru. Saat di gerbang Tol Pekanbaru-Dumai, kami lakukan pencegatan dan mengamankan tiga sopir beserta tiga truk pengangkut bawang," ungkap Nasriadi pada Jumat (24/5). Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bawang bombay tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Berdasarkan keterangan dari sopir truk, penyidik melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, tersangka berinisial FH alias Rozi (42), sebagai pemilik barang, berhasil diamankan. FH diketahui memesan 21 ton bawang bombay dari seseorang di Malaysia dengan harga Rp300 juta.
Selain FH, polisi juga menangkap pelaku berinisial SB alias Atta (49), yang bertugas mencari pembeli, serta NP alias Paldi (45), yang berperan sebagai pembeli. Rencananya, bawang bombay ini akan dibawa ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, untuk dipasarkan. Pelaku diperkirakan bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat, sekitar Rp600 juta.
Nasriadi menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 86 huruf a, b, dan c juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. "Para pelaku diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta," tegas Nasriadi.
Nasriadi juga mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kedua para pelaku memasukkan bawang bombay asal Malaysia ke Indonesia melalui Riau. Kegiatan pemasukan bawang ilegal ini tentunya merugikan negara. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pengusaha atau importir agar melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan aturan yang ada.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus
penyelundupan seperti ini dapat diminimalisir, serta memberikan efek jera
kepada pelaku agar mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga stabilitas
ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Sumber : (Riau
Pos)
Baca Lainnya :
- Komunitas Ojol Pekanbaru Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan
- Dinamika Pilgub Riau: Persaingan Ketat dan Koalisi Partai Politik
- Suksesnya Pemberangkatan Jemaah Haji Provinsi Riau Menuju Tanah Suci
- 22 WBP Lapas Kelas II A Pekanbaru Raih Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak
- Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Pertimbangkan Maju di Pilkada Serentak 2024

n
...
View Article