DPR Batalkan Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, Kurangnya Kuorum Jadi Penyebab

By sudutpandangpku.com 22 Agu 2024, 13:08:15 WIB Nasional
DPR Batalkan Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, Kurangnya Kuorum Jadi Penyebab

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (c) int


SUDUTPANDANGPKU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk membatalkan gelaran Rapat Paripurna Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan DPR belum mendapatkan kuorum kesepakatan yang diperlukan.

 

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan jumlah anggota DPR yang hadir. Dari total 560 anggota DPR, hanya 89 anggota yang hadir secara fisik, sementara 87 anggota memberikan izin. Sesuai dengan aturan yang berlaku, rapat paripurna hanya bisa dilaksanakan jika dihadiri oleh lebih dari 50 persen + 1 dari jumlah anggota DPR, yaitu setidaknya 281 anggota.

 

"Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.

 

Dasco menambahkan bahwa DPR harus mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk menggelar kembali rapat pimpinan (Rapim) dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dapat menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada.

 

"Kita ada mekanisme, nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco.

 

Meski pengesahan RUU Pilkada ditunda, Dasco menegaskan bahwa ini tidak berarti pembatalan sepenuhnya. Namun, dia juga belum dapat memastikan apakah rapat paripurna pengesahan RUU ini akan dilaksanakan sebelum masa pendaftaran pilkada dibuka.

 

"Ya kita akan lihat mekanisme yang berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus, karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab, kita akan lihat dalam beberapa saat ini," tuturnya.

 

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke paripurna hari ini, dengan delapan dari sembilan fraksi menyatakan dukungannya. Hanya fraksi PDIP yang menolak.

 

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu singkat, kurang dari tujuh jam. Revisi ini juga disusun sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan MK tersebut.

 

Rencana pengesahan RUU Pilkada ini berlangsung di tengah gelombang protes besar dari masyarakat Indonesia. Demonstrasi besar-besaran digelar serempak di sejumlah kota, termasuk di depan Gedung DPR RI, Jakarta, yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

 

Demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan "peringatan darurat Indonesia" yang viral di media sosial, menyusul langkah DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK.

 

Sumber : (cnnindonesia)

Baca Lainnya :




View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Linkedin, Tiktok dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Komentar Terakhir