DPR Batalkan Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, Kurangnya Kuorum Jadi Penyebab
Keterangan Gambar : Ilustrasi. (c) int
SUDUTPANDANGPKU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
memutuskan untuk membatalkan gelaran Rapat Paripurna Pengesahan Revisi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada)
yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Keputusan tersebut diambil setelah
pimpinan DPR belum mendapatkan kuorum kesepakatan yang diperlukan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa
keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan jumlah anggota DPR yang hadir.
Dari total 560 anggota DPR, hanya 89 anggota yang hadir secara fisik, sementara
87 anggota memberikan izin. Sesuai dengan aturan yang berlaku, rapat paripurna
hanya bisa dilaksanakan jika dihadiri oleh lebih dari 50 persen + 1 dari jumlah
anggota DPR, yaitu setidaknya 281 anggota.
"Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat
Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Sufmi Dasco
Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dasco menambahkan bahwa DPR harus mengikuti mekanisme
legislasi yang berlaku, termasuk menggelar kembali rapat pimpinan (Rapim) dan
rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dapat menyelenggarakan rapat paripurna
untuk mengesahkan RUU Pilkada.
"Kita ada mekanisme, nanti kan harus dirapimkan lagi,
dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib
yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata
Dasco.
Meski pengesahan RUU Pilkada ditunda, Dasco menegaskan bahwa
ini tidak berarti pembatalan sepenuhnya. Namun, dia juga belum dapat memastikan
apakah rapat paripurna pengesahan RUU ini akan dilaksanakan sebelum masa
pendaftaran pilkada dibuka.
"Ya kita akan lihat mekanisme yang berlaku, apakah nanti
mau diadakan Rapim dan Bamus, karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab,
kita akan lihat dalam beberapa saat ini," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat untuk
membawa RUU Pilkada ke paripurna hari ini, dengan delapan dari sembilan fraksi
menyatakan dukungannya. Hanya fraksi PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu singkat, kurang
dari tujuh jam. Revisi ini juga disusun sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK)
mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Namun, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan MK tersebut.
Rencana pengesahan RUU Pilkada ini berlangsung di tengah
gelombang protes besar dari masyarakat Indonesia. Demonstrasi besar-besaran
digelar serempak di sejumlah kota, termasuk di depan Gedung DPR RI, Jakarta,
yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan
"peringatan darurat Indonesia" yang viral di media sosial, menyusul
langkah DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK.
Sumber : (cnnindonesia)
Baca Lainnya :
- Curah Hujan Tinggi Picu Longsor di Jalan Lintas Riau-Sumbar, Sistem Buka Tutup Diberlakukan
- Sanny Onggiesty Dassaniya, Siswi SMAS Darma Yudha Raih Tiga Medali di Olimpiade Internasional Ilmu Kebumian 2024
- Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 Dibuka Selama Tiga Hari
- Francesco Bagnaia Juara MotoGP Austria 2024, Disusul Jorge Martin dan Enea Bastianini
- Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-79 Akan Digelar di Ibu Kota Nusantara
n
...
View Article