Komunitas Ojol Pekanbaru Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan

By sudutpandangpku.com 25 Mei 2024, 20:33:00 WIB Pekanbaru
Komunitas Ojol Pekanbaru Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan

Keterangan Gambar : Penetapan Tersangka Kasus Pengroyokan. (c) mediacenter.riau.go.id


SUDUTPANDANGPKU.COM - Komunitas ojek online (ojol) Pekanbaru menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas penetapan tersangka terhadap tiga juru parkir yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang driver ojol bernama Hendrianto. Tiga tersangka tersebut adalah Muhammad Arqom (18), Taufik Reynanda (19), dan Mahadi Harahap (41). Kejadian tersebut terjadi di Jalan HR. Soebrantas.

Wakil Ketua Komunitas Ojol Pekanbaru, Eka Hamdani, menyatakan bahwa komunitasnya mendukung tindakan tegas polisi dan meminta tindak lanjut terhadap tindak pidana penyerangan yang melibatkan senjata tajam. Hal ini, menurutnya, penting untuk memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat tentang dampak hukum membawa senjata tajam.

"Terima kasih kepada jajaran kepolisian. Sekarang kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat memenuhi rasa keadilan bagi kami," kata Eka Hamdani.

Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online, Hendrianto, menjadi korban pengeroyokan oleh tiga juru parkir di Pekanbaru. Penganiayaan tersebut memicu kemarahan ratusan driver ojol yang kemudian membalas dengan mendatangi lokasi kejadian. Kejadian ini terekam kamera warga dan menyebabkan kemacetan di jalanan sekitar lokasi kejadian pada Kamis (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB.

Keributan yang melibatkan juru parkir liar dan driver ojol ini berujung pada penetapan tiga tersangka oleh polisi. Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa setelah rangkaian penyelidikan, pihaknya menetapkan Muhammad Arqom, Taufik Reynanda, dan Mahadi Harahap sebagai tersangka. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan juru parkir liar dan satu merupakan juru parkir resmi yang telah beroperasi selama satu tahun.

Menurut Asep, ketiga tersangka terbukti melakukan pengeroyokan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap Hendrianto. "Tiga tersangka ini merupakan ayah dan anak-anaknya (anak angkat). Mereka juga membawa senjata tajam, parang, dan celurit," ujar Asep.

Akibat penganiayaan tersebut, Hendrianto mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala dan paha. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Polsek Binawidya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komunitas ojol Pekanbaru berharap proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan komunitas ojol. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan mematuhi hukum yang berlaku.

 

Sumber : (mediacenter.riau.go.id)

Baca Lainnya :




View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Linkedin, Tiktok dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Komentar Terakhir