KPU RI Tegaskan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Akan Berpedoman pada Putusan MK
Keterangan Gambar : Gedung KPU RI. (c) int
SUDUTPANDANGPKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
menegaskan bahwa proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada
2024 akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU memastikan
putusan tersebut akan diimplementasikan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang akan
mengatur pelaksanaan Pilkada.
"Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran
calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia, akan memedomani aturan-aturan
PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang
diputuskan pada 20 Agustus kemarin," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin
dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Afifuddin menyatakan bahwa KPU akan segera mengadakan rapat
dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk membahas dan
mengonsultasikan draf revisi PKPU terkait pencalonan. Konsultasi ini merupakan
bagian dari prosedur yang harus dilalui sebelum finalisasi aturan.
"Kami akan melakukan langkah-langkah pembahasan
konsultasi dengan Komisi II. Masih ada waktu sebelum pendaftaran tiba. Semua
pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran calon
kepala daerah di seluruh Indonesia," lanjutnya.
Draf revisi PKPU tersebut, kata Afifuddin, sudah disampaikan
ke DPR. Ia juga menekankan bahwa KPU akan mematuhi dan menindaklanjuti putusan
MK, meskipun draf revisi PKPU sudah dikirimkan ke Komisi II DPR.
"Perkembangan malam tadi semakin tegas untuk kami.
Proses-proses ini akan tetap kami lakukan untuk kemudian memasukkan putusan MK
ke beberapa norma di PKPU pencalonan, meskipun draf sudah kita kirimkan juga ke
Komisi II," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
mengonfirmasi bahwa pengesahan Revisi UU Pilkada telah dibatalkan. Menurutnya,
semua poin yang tercantum dalam RUU Pilkada otomatis batal, dan yang berlaku
adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
"Iya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Ketika
ada undang-undang baru, tentu undang-undang baru itu yang berlaku. Tapi karena
undang-undang barunya nggak ada, maka yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60
dan 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan,
Jakarta.
Dasco menegaskan bahwa dengan dibatalkannya revisi UU
Pilkada, semua poin dalam RUU tersebut tidak berlaku. KPU akan menindaklanjuti
putusan MK melalui PKPU yang akan segera dibahas bersama Komisi II DPR.
"Dengan batalnya revisi Undang-Undang Pilkada, semua
poin dibatalkan. Pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu akan
diatur oleh KPU melalui PKPU," tegas Dasco.
Sumber : (halloriau.com)
Baca Lainnya :
- UNRWA: Gaza Tidak Lagi Aman bagi Anak-anak setelah Serangan Israel di Sekolah PBB
- DPR Batalkan Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, Kurangnya Kuorum Jadi Penyebab
- Curah Hujan Tinggi Picu Longsor di Jalan Lintas Riau-Sumbar, Sistem Buka Tutup Diberlakukan
- Sanny Onggiesty Dassaniya, Siswi SMAS Darma Yudha Raih Tiga Medali di Olimpiade Internasional Ilmu Kebumian 2024
- Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 Dibuka Selama Tiga Hari
n
...
View Article