KPU RI Tegaskan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Akan Berpedoman pada Putusan MK

By sudutpandangpku.com 23 Agu 2024, 17:37:12 WIB Politik
KPU RI Tegaskan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Akan Berpedoman pada Putusan MK

Keterangan Gambar : Gedung KPU RI. (c) int


SUDUTPANDANGPKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU memastikan putusan tersebut akan diimplementasikan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang akan mengatur pelaksanaan Pilkada.

 

"Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia, akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

 

Afifuddin menyatakan bahwa KPU akan segera mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk membahas dan mengonsultasikan draf revisi PKPU terkait pencalonan. Konsultasi ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui sebelum finalisasi aturan.

 

"Kami akan melakukan langkah-langkah pembahasan konsultasi dengan Komisi II. Masih ada waktu sebelum pendaftaran tiba. Semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia," lanjutnya.

 

Draf revisi PKPU tersebut, kata Afifuddin, sudah disampaikan ke DPR. Ia juga menekankan bahwa KPU akan mematuhi dan menindaklanjuti putusan MK, meskipun draf revisi PKPU sudah dikirimkan ke Komisi II DPR.

 

"Perkembangan malam tadi semakin tegas untuk kami. Proses-proses ini akan tetap kami lakukan untuk kemudian memasukkan putusan MK ke beberapa norma di PKPU pencalonan, meskipun draf sudah kita kirimkan juga ke Komisi II," tuturnya.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pengesahan Revisi UU Pilkada telah dibatalkan. Menurutnya, semua poin yang tercantum dalam RUU Pilkada otomatis batal, dan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

 

"Iya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Ketika ada undang-undang baru, tentu undang-undang baru itu yang berlaku. Tapi karena undang-undang barunya nggak ada, maka yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

 

Dasco menegaskan bahwa dengan dibatalkannya revisi UU Pilkada, semua poin dalam RUU tersebut tidak berlaku. KPU akan menindaklanjuti putusan MK melalui PKPU yang akan segera dibahas bersama Komisi II DPR.

 

"Dengan batalnya revisi Undang-Undang Pilkada, semua poin dibatalkan. Pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu akan diatur oleh KPU melalui PKPU," tegas Dasco.

 

Sumber : (halloriau.com)

Baca Lainnya :




View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Linkedin, Tiktok dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Komentar Terakhir