Polda Riau Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

By sudutpandangpku.com 02 Agu 2024, 14:03:50 WIB Riau
Polda Riau Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (c) int


SUDUTPANDANGPKU.COM - Polda Riau melalui jajaran polresnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi sepanjang tahun 2024. Para tersangka merupakan individu yang diduga membuka lahan dengan cara membakar, tindakan yang melanggar hukum dan berdampak serius terhadap lingkungan.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyampaikan bahwa ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam tujuh kasus kebakaran lahan yang terjadi di beberapa wilayah di Riau. "Selama 2024, polres jajaran di Riau menangani tujuh kasus dengan tujuh tersangka. Mereka membuka lahan dengan membakar," ujar Nasriadi pada Jumat (2/8).

 

Nasriadi menjelaskan bahwa total luas lahan yang terbakar akibat tindakan ini mencapai 1.500 hektare. Kasus-kasus ini ditangani oleh Polres Dumai, Polres Rokan Hilir (Rohil), dan Polres Bengkalis, dengan rincian dua kasus di Dumai, tiga kasus di Rohil, dan dua kasus di Bengkalis.

 

Dalam operasi penegakan hukum ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk korek api dan alat pembakar lainnya. Beberapa berkas perkara dari para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan, sementara lainnya masih dalam proses penyidikan.

 

"Sampai saat ini baru tersangka perorangan yang membuka kebun, dengan tujuh tersangka. Belum didapat tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi," tambah Nasriadi. Meski demikian, kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran lain, termasuk yang mungkin melibatkan perusahaan.

 

Selain luas lahan yang sudah masuk dalam proses penyidikan, Nasriadi juga menyebutkan bahwa masih ada area lain di Riau yang terbakar, namun saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari pelakunya. Kebakaran ini, menurutnya, bisa disebabkan oleh faktor alam maupun tindakan manusia, baik secara sengaja atau tidak sengaja.

 

Dalam upaya pencegahan, Polda Riau bersama dengan polres-polres jajaran akan terus melakukan pemantauan intensif. Jika ditemukan titik api, polisi akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan pendinginan. Nasriadi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan atau membuang puntung rokok sembarangan, mengingat dampaknya yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

 

Terkait dengan kebakaran lahan seluas 20 hektare di kawasan HGU PT Permata Hijau Indonesia (PHI) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Nasriadi mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab pasti kebakaran tersebut. "Kita akan cari penyebabnya. Jika ada kesengajaan perusahaan, akan kita tindak, jika masyarakat juga kita tindak," tegasnya.

 

Nasriadi menambahkan bahwa pihak perusahaan telah diimbau untuk selalu siap siaga dalam menghadapi potensi Karhutla, termasuk mendukung upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "Jadi mereka juga mem-backup kita. Berapa radius kilometer dan berapa radius kita tugas kita," pungkasnya.

 

Kasus Karhutla ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi, guna mencegah terulangnya bencana lingkungan yang merugikan banyak pihak.

 

Sumber : (Mediacenter Riau)

Baca Lainnya :




View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Linkedin, Tiktok dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Komentar Terakhir