Polda Riau Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (c) int
SUDUTPANDANGPKU.COM - Polda Riau melalui jajaran
polresnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan
lahan (Karhutla) yang terjadi sepanjang tahun 2024. Para tersangka merupakan
individu yang diduga membuka lahan dengan cara membakar, tindakan yang
melanggar hukum dan berdampak serius terhadap lingkungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol
Nasriadi, menyampaikan bahwa ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam tujuh
kasus kebakaran lahan yang terjadi di beberapa wilayah di Riau. "Selama
2024, polres jajaran di Riau menangani tujuh kasus dengan tujuh tersangka.
Mereka membuka lahan dengan membakar," ujar Nasriadi pada Jumat (2/8).
Nasriadi menjelaskan bahwa total luas lahan yang terbakar
akibat tindakan ini mencapai 1.500 hektare. Kasus-kasus ini ditangani oleh
Polres Dumai, Polres Rokan Hilir (Rohil), dan Polres Bengkalis, dengan rincian
dua kasus di Dumai, tiga kasus di Rohil, dan dua kasus di Bengkalis.
Dalam operasi penegakan hukum ini, polisi berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk korek api dan
alat pembakar lainnya. Beberapa berkas perkara dari para tersangka telah
dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,
sementara lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Sampai saat ini baru tersangka perorangan yang membuka
kebun, dengan tujuh tersangka. Belum didapat tindak pidana yang dilakukan oleh
korporasi," tambah Nasriadi. Meski demikian, kepolisian terus melakukan
penyelidikan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran lain, termasuk yang
mungkin melibatkan perusahaan.
Selain luas lahan yang sudah masuk dalam proses penyidikan,
Nasriadi juga menyebutkan bahwa masih ada area lain di Riau yang terbakar,
namun saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari pelakunya.
Kebakaran ini, menurutnya, bisa disebabkan oleh faktor alam maupun tindakan
manusia, baik secara sengaja atau tidak sengaja.
Dalam upaya pencegahan, Polda Riau bersama dengan
polres-polres jajaran akan terus melakukan pemantauan intensif. Jika ditemukan
titik api, polisi akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan
pendinginan. Nasriadi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran
lahan atau membuang puntung rokok sembarangan, mengingat dampaknya yang sangat
berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Terkait dengan kebakaran lahan seluas 20 hektare di kawasan
HGU PT Permata Hijau Indonesia (PHI) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan
Langgam, Kabupaten Pelalawan, Nasriadi mengungkapkan bahwa pihaknya masih
melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab pasti kebakaran tersebut.
"Kita akan cari penyebabnya. Jika ada kesengajaan perusahaan, akan kita
tindak, jika masyarakat juga kita tindak," tegasnya.
Nasriadi menambahkan bahwa pihak perusahaan telah diimbau
untuk selalu siap siaga dalam menghadapi potensi Karhutla, termasuk mendukung
upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "Jadi mereka
juga mem-backup kita. Berapa radius kilometer dan berapa radius kita tugas
kita," pungkasnya.
Kasus Karhutla ini kembali menyoroti pentingnya penegakan
hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun
korporasi, guna mencegah terulangnya bencana lingkungan yang merugikan banyak
pihak.
Sumber : (Mediacenter
Riau)
Baca Lainnya :
- Disdik Pekanbaru Gelar Simulasi Program Makan Bergizi Gratis di SD dan SMP Pilihan
- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Sukses Tingkatkan Produksi Minyak di Blok Rokan dengan Teknologi Multi Stage Fracturing
- Bawaslu Riau Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024
- Rencana Bandara Baru Pengganti SSK II Pekanbaru Dibahas dalam Rapat RTRW Provinsi Riau 2024-2044
- Lima Ruas Jalan di Pekanbaru Mengalami Kerusakan, Pemko Usulkan Perbaikan ke Pemprov Riau

n
...
View Article