Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021: Dasar Hukum dan Tantangan dalam Fasilitasi Pesantren oleh Pemerintah Daerah

By sudutpandangpku.com 04 Agu 2024, 06:17:01 WIB Nasional
Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021: Dasar Hukum dan Tantangan dalam Fasilitasi Pesantren oleh Pemerintah Daerah

Keterangan Gambar : Direktur PD Pontren Basnang Said terima kunjungan DPRD Wajo. (c) Kemenag RI


SUDUTPANDANGPKU.COM - Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan landasan penting bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung dan memfasilitasi pesantren. Peraturan ini mengatur bahwa salah satu sumber pendanaan untuk pesantren berasal dari Pemerintah Daerah, memberikan dorongan kuat bagi pemerintah lokal untuk mengembangkan regulasi yang mendukung pesantren.

 

Menurut Basnang, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, banyak daerah di Indonesia yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung pesantren. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah semakin fokus pada pendidikan di lingkungan pesantren. "Di beberapa wilayah Indonesia, banyak pemerintah daerah telah menerbitkan Perda yang memungkinkan pelayanan masyarakat di pesantren menjadi lebih maksimal," ungkap Basnang dalam Pertemuan Audiensi DPRD Kabupaten Wajo di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Wakil Ketua Pansus DPRD Wajo Andi Muh. Rasyadi, Kasubdit PKPPS Anis Masykur, Kasubdit PQ Aziz Syaifudin, Kepala Kemenag Kab. Wajo Muhamad Yunus, serta pejabat dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Dalam kesempatan ini, Basnang menginformasikan bahwa saat ini terdapat 38 kabupaten/kota dan 13 provinsi yang sudah memiliki Peraturan Daerah terkait fasilitasi pesantren. Progres ini menunjukkan meningkatnya perhatian pemerintah daerah terhadap pesantren, yang berdampak pada kemajuan dan pengakuan pesantren sebagai lembaga pendidikan mandiri.

 

Namun, Basnang juga mencatat adanya tantangan dalam pelaksanaan Perda tersebut. Beberapa daerah masih kurang optimal dalam mengimplementasikan peraturan daerah, sehingga tidak ada perbedaan signifikan antara kondisi sebelum dan setelah adanya Perda. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi pesantren. "Banyak daerah yang tidak maksimal dalam menjalankan Perda pesantren, sehingga tidak ada bedanya sebelum dan sesudah adanya Perda," kata Basnang.

 

Meskipun demikian, Basnang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Pendidikan Pesantren, tetap berharap agar pemerintah daerah melalui DPRD mereka terus berusaha menyusun rancangan peraturan daerah hingga menjadi Perda dan Peraturan Bupati (Perbup). Perda merupakan instrumen regulasi yang penting untuk menguatkan peran pemerintah daerah dalam fasilitasi pesantren.

 

Dalam upaya mencapai hal ini, Basnang mendorong agar pemerintah daerah menunjukkan komitmen nyata dalam mengalokasikan anggaran dan melaksanakan kebijakan yang mendukung pesantren secara efektif. Dengan demikian, pesantren dapat terus berkembang dan berkontribusi pada pendidikan nasional sesuai dengan harapan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021.

 

Sumber : (Kemenag RI)

Baca Lainnya :




View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Linkedin, Tiktok dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Komentar Terakhir