Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021: Dasar Hukum dan Tantangan dalam Fasilitasi Pesantren oleh Pemerintah Daerah
Keterangan Gambar : Direktur PD Pontren Basnang Said terima kunjungan DPRD Wajo. (c) Kemenag RI
SUDUTPANDANGPKU.COM - Peraturan Presiden No 82 Tahun
2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan landasan penting
bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung dan memfasilitasi pesantren. Peraturan
ini mengatur bahwa salah satu sumber pendanaan untuk pesantren berasal dari
Pemerintah Daerah, memberikan dorongan kuat bagi pemerintah lokal untuk
mengembangkan regulasi yang mendukung pesantren.
Menurut Basnang, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren, banyak daerah di Indonesia yang telah menerbitkan Peraturan Daerah
(Perda) untuk mendukung pesantren. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian
pemerintah semakin fokus pada pendidikan di lingkungan pesantren. "Di
beberapa wilayah Indonesia, banyak pemerintah daerah telah menerbitkan Perda
yang memungkinkan pelayanan masyarakat di pesantren menjadi lebih
maksimal," ungkap Basnang dalam Pertemuan Audiensi DPRD Kabupaten Wajo di
Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk
Wakil Ketua Pansus DPRD Wajo Andi Muh. Rasyadi, Kasubdit PKPPS Anis Masykur,
Kasubdit PQ Aziz Syaifudin, Kepala Kemenag Kab. Wajo Muhamad Yunus, serta
pejabat dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Dalam
kesempatan ini, Basnang menginformasikan bahwa saat ini terdapat 38
kabupaten/kota dan 13 provinsi yang sudah memiliki Peraturan Daerah terkait
fasilitasi pesantren. Progres ini menunjukkan meningkatnya perhatian pemerintah
daerah terhadap pesantren, yang berdampak pada kemajuan dan pengakuan pesantren
sebagai lembaga pendidikan mandiri.
Namun, Basnang juga mencatat adanya tantangan dalam
pelaksanaan Perda tersebut. Beberapa daerah masih kurang optimal dalam
mengimplementasikan peraturan daerah, sehingga tidak ada perbedaan signifikan
antara kondisi sebelum dan setelah adanya Perda. Hal ini sering kali disebabkan
oleh kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk
fasilitasi pesantren. "Banyak daerah yang tidak maksimal dalam menjalankan
Perda pesantren, sehingga tidak ada bedanya sebelum dan sesudah adanya Perda,"
kata Basnang.
Meskipun demikian, Basnang, yang sebelumnya menjabat sebagai
Kasubdit Pendidikan Pesantren, tetap berharap agar pemerintah daerah melalui
DPRD mereka terus berusaha menyusun rancangan peraturan daerah hingga menjadi
Perda dan Peraturan Bupati (Perbup). Perda merupakan instrumen regulasi yang
penting untuk menguatkan peran pemerintah daerah dalam fasilitasi pesantren.
Dalam upaya mencapai hal ini, Basnang mendorong agar
pemerintah daerah menunjukkan komitmen nyata dalam mengalokasikan anggaran dan
melaksanakan kebijakan yang mendukung pesantren secara efektif. Dengan
demikian, pesantren dapat terus berkembang dan berkontribusi pada pendidikan
nasional sesuai dengan harapan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No 82
Tahun 2021.
Sumber : (Kemenag RI)
Baca Lainnya :
- Mendag Zulkifli Hasan Optimistis Perdagangan Indonesia-Mesir Akan Meningkat Pesat Menuju Perjanjian Perdagangan Bebas
- Disdik Pekanbaru Gelar Simulasi Program Makan Bergizi Gratis di SD dan SMP Pilihan
- Indosat Ooredoo Hutchison Siap Hadirkan Konektivitas Terbaik di Ibu Kota Nusantara Menyambut HUT ke-79 RI
- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Sukses Tingkatkan Produksi Minyak di Blok Rokan dengan Teknologi Multi Stage Fracturing
- Presiden Jokowi Tegaskan Fokus Pemerintah Pada Pembangunan Infrastruktur dalam Satu Dekade
n
...
View Article