Pemko Pekanbaru Membahas Rancangan Perwako TPP ASN Tahun 2025

Keterangan Gambar : Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. (c) pekanbaru.go.id
SUDUTPANDANGPKU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru
telah memulai pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun
2025. Pembahasan ini dilakukan lebih awal karena memerlukan ulasan (review)
dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi
Nasution, menyampaikan bahwa Perwako TPP bagi ASN ini memang dibahas setiap
tahun. Namun, untuk kali ini, pembahasannya sedikit lebih panjang dibandingkan
dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Kami harus mendapatkan review dari Kementerian Dalam
Negeri. Saat penyusunan APBD 2024, kami masih menggunakan Perwako 2023,"
jelas Indra Pomi saat ditemui di Gedung DPRD Pekanbaru, Senin (8/7/2024).
Perubahan beberapa item dalam Perwako menyebabkan perlunya
waktu tambahan untuk pembahasan. Jika pembahasan Perwako terbaru (Perwako 2024)
ditunggu hingga selesai, penyusunan APBD 2024 bisa mengalami keterlambatan.
"Karena itu, kami menetapkan TPP bagi ASN tetap sama
seperti tahun 2023. Jadi, pembahasan Perwako kali ini adalah untuk TPP tahun
2025. TPP ini juga akan berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK)," tambah Indra Pomi.
Dengan pembahasan yang dilakukan lebih awal, diharapkan
proses peninjauan dari Kemendagri dapat selesai tepat waktu sehingga
pelaksanaan APBD 2025 bisa berjalan lancar tanpa hambatan terkait TPP ASN.
Sumber : (Kominfo11/RD5)
Baca Lainnya :
- PT Pertamina Hulu Rokan Siap Tingkatkan Produksi Minyak Blok Rokan dengan CEOR Minas Stage-1
- Presiden Joko Widodo Apresiasi BPK RI dan Tekankan Pentingnya Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Negara
- Kru Kapal MV Yashma Hilang di Selat Malaka, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Intensif
- Dr. Ikhsan Tetap Melanjutkan Langkah Menuju Pilwako Pekanbaru Meski Tidak Diusung PKS
- Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Beroperasi Penuh, Tarif Belum Dikenakan

n
...
View Article