KPU RI Pantau Kesiapan Pemungutan Suara Ulang di Rokan Hulu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

By sudutpandangpku.com 12 Jul 2024, 11:08:38 WIB Politik
KPU RI Pantau Kesiapan Pemungutan Suara Ulang di Rokan Hulu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Keterangan Gambar : Anggota KPU RI, Idham Kholik didampingi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Rokan Hulu, memantau kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Rokan Hulu. (c) dentingnews.com


SUDUTPANDANGPKU.COM - Anggota KPU RI, Idham Kholik, didampingi oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau serta KPU Kabupaten Rokan Hulu, melakukan pemantauan langsung terhadap kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Rokan Hulu, setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

 

Dalam kunjungannya, Idham Kholik meninjau beberapa TPS yang berlokasi di kawasan perkebunan PT. Torganda di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Selain melakukan pemantauan, ia juga memimpin rapat koordinasi dengan manajemen PT. Torganda di Kebun Rantau Kasai. Rapat tersebut dihadiri oleh Manajer PT. Torganda, Nainggolan, Asisten I Setda Rokan Hulu yang mewakili Bupati Rokan Hulu, Kepala Kesbangpol Rokan Hulu, pihak kepolisian, serta perwakilan dari PPK, PPS, dan beberapa KPPS yang akan melaksanakan PSU.

 

Koordinasi terkait persiapan PSU, seperti penentuan lokasi pendirian TPS, telah dilakukan sebelumnya oleh KPU Rokan Hulu, Badan Adhoc, Pemerintah Kabupaten, dan pihak keamanan. Informasi mengenai pelaksanaan PSU di 31 TPS tersebut juga telah disampaikan kepada para pemilih, dengan pihak perusahaan berencana meliburkan karyawannya pada tanggal 13 Juli 2024 agar mereka dapat berpartisipasi dalam PSU.

 

Dalam rapat koordinasi, Idham Kholik mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam persiapan PSU di Rokan Hulu. "Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan bisa berkunjung ke sini. Kami mendengar langsung bagaimana persiapan jelang pelaksanaan PSU 13 Juli 2024 nanti, termasuk rencana pembuatan TPS yang telah dipaparkan di hadapan kami tadi," ungkap Idham.

 

Idham Kholik juga menekankan pentingnya bagi KPPS untuk mendistribusikan formulir model C Pemberitahuan kepada para pemilih paling lambat pada Jumat sore, 12 Juli 2024. Ia menekankan agar KPPS menjelaskan kepada pemilih bahwa PSU dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. "Jangan sampai pemilih bingung dan bertanya-tanya, ini ada pencoblosan apa lagi sementara jadwal Pilkada masih lama," lanjutnya.

 

Ia juga meminta KPU Rokan Hulu untuk memastikan partai politik menyiapkan saksi-saksi di TPS dan untuk mendokumentasikan pelaksanaan PSU secara menyeluruh. "Kami berkepentingan memastikan PSU berjalan sesuai peraturan perundangan, agar tidak ada potensi untuk digugat lagi," tambah Idham.

 

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa hasil PSU ini akan berdampak pada Pilkada 2024, mengingat syarat pencalonan kepala daerah adalah adanya dukungan dari kursi DPRD atau suara partai politik di DPRD sesuai jenjangnya.

 

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, yang turut hadir dalam kunjungan tersebut, mengucapkan terima kasih atas monitoring dan arahan yang diberikan oleh KPU RI. "Kami menyampaikan ribuan terima kasih kepada KPU RI, terutama Bapak Idham Kholik, atas kunjungan dan arahannya dalam persiapan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara ini," ujar Rusidi.

 

Rusidi juga berharap agar pelaksanaan PSU di 31 TPS ini berjalan lancar tanpa adanya kecurangan, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses Pemilu di Indonesia dilaksanakan dengan integritas tinggi dan menjunjung prinsip demokrasi.

 

Sumber : (dentingnews.com)

Baca Lainnya :




View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Linkedin, Tiktok dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Komentar Terakhir