KPU RI Pantau Kesiapan Pemungutan Suara Ulang di Rokan Hulu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Keterangan Gambar : Anggota KPU RI, Idham Kholik didampingi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Rokan Hulu, memantau kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Rokan Hulu. (c) dentingnews.com
SUDUTPANDANGPKU.COM - Anggota KPU RI, Idham Kholik,
didampingi oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau serta KPU Kabupaten Rokan
Hulu, melakukan pemantauan langsung terhadap kesiapan pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Rokan Hulu,
setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Dalam kunjungannya, Idham Kholik meninjau beberapa TPS yang
berlokasi di kawasan perkebunan PT. Torganda di Desa Tambusai Utara, Kecamatan
Tambusai Utara. Selain melakukan pemantauan, ia juga memimpin rapat koordinasi
dengan manajemen PT. Torganda di Kebun Rantau Kasai. Rapat tersebut dihadiri
oleh Manajer PT. Torganda, Nainggolan, Asisten I Setda Rokan Hulu yang mewakili
Bupati Rokan Hulu, Kepala Kesbangpol Rokan Hulu, pihak kepolisian, serta
perwakilan dari PPK, PPS, dan beberapa KPPS yang akan melaksanakan PSU.
Koordinasi terkait persiapan PSU, seperti penentuan lokasi
pendirian TPS, telah dilakukan sebelumnya oleh KPU Rokan Hulu, Badan Adhoc,
Pemerintah Kabupaten, dan pihak keamanan. Informasi mengenai pelaksanaan PSU di
31 TPS tersebut juga telah disampaikan kepada para pemilih, dengan pihak
perusahaan berencana meliburkan karyawannya pada tanggal 13 Juli 2024 agar
mereka dapat berpartisipasi dalam PSU.
Dalam rapat koordinasi, Idham Kholik mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam persiapan PSU di Rokan Hulu.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan bisa berkunjung ke sini.
Kami mendengar langsung bagaimana persiapan jelang pelaksanaan PSU 13 Juli 2024
nanti, termasuk rencana pembuatan TPS yang telah dipaparkan di hadapan kami
tadi," ungkap Idham.
Idham Kholik juga menekankan pentingnya bagi KPPS untuk
mendistribusikan formulir model C Pemberitahuan kepada para pemilih paling
lambat pada Jumat sore, 12 Juli 2024. Ia menekankan agar KPPS menjelaskan
kepada pemilih bahwa PSU dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah
Konstitusi. "Jangan sampai pemilih bingung dan bertanya-tanya, ini ada
pencoblosan apa lagi sementara jadwal Pilkada masih lama," lanjutnya.
Ia juga meminta KPU Rokan Hulu untuk memastikan partai
politik menyiapkan saksi-saksi di TPS dan untuk mendokumentasikan pelaksanaan
PSU secara menyeluruh. "Kami berkepentingan memastikan PSU berjalan sesuai
peraturan perundangan, agar tidak ada potensi untuk digugat lagi," tambah
Idham.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa hasil PSU ini akan
berdampak pada Pilkada 2024, mengingat syarat pencalonan kepala daerah adalah
adanya dukungan dari kursi DPRD atau suara partai politik di DPRD sesuai
jenjangnya.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, yang turut hadir dalam
kunjungan tersebut, mengucapkan terima kasih atas monitoring dan arahan yang
diberikan oleh KPU RI. "Kami menyampaikan ribuan terima kasih kepada KPU
RI, terutama Bapak Idham Kholik, atas kunjungan dan arahannya dalam persiapan
PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara ini," ujar Rusidi.
Rusidi juga berharap agar pelaksanaan PSU di 31 TPS ini
berjalan lancar tanpa adanya kecurangan, sehingga dapat memberikan kepercayaan
kepada masyarakat bahwa proses Pemilu di Indonesia dilaksanakan dengan
integritas tinggi dan menjunjung prinsip demokrasi.
Sumber : (dentingnews.com)
Baca Lainnya :
- OJK Provinsi Riau Gelar Kegiatan Donor Darah Bersama PMI Kota Pekanbaru
- Pemprov Riau Perbaiki 11 Ruas Jalan di Pekanbaru
- Pemerintah Kota Pekanbaru Siap Gelar Pilkada 2024, Anggaran Telah Cair
- Pemko Pekanbaru Membahas Rancangan Perwako TPP ASN Tahun 2025
- PT Pertamina Hulu Rokan Siap Tingkatkan Produksi Minyak Blok Rokan dengan CEOR Minas Stage-1

n
...
View Article