Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online Masih Menunggu Tanda Tangan Presiden

By sudutpandangpku.com 14 Jun 2024, 12:18:00 WIB Nasional
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online Masih Menunggu Tanda Tangan Presiden

Keterangan Gambar : Dampak Negatif Kecanduan Judi Online. (c) riaupos.jawapos.com


SUDUTPANDANGPKU.COM - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang diinisiasi oleh pemerintah belum juga terbentuk meski sudah dijanjikan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini keputusan tersebut masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

 

"Satgas pemberantasan judi online akan segera ditandatangani oleh Pak Presiden karena saya sebagai menteri sudah tanda tangan," kata Budi setelah rapat persiapan PON di Istana Merdeka, Kamis (13/6). Ia menjelaskan bahwa satgas tersebut akan diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, dengan Budi sendiri sebagai ketua harian bidang pencegahan, dan Kapolri Listyo Sigit sebagai ketua harian bidang penegakan hukum.

 

Budi mengungkapkan bahwa pembentukan satgas ini bukan pertama kalinya diumumkan. Pada rapat terbatas 22 Mei lalu, pembahasan terkait pemberantasan judi online, termasuk pembentukan satgas, telah dilakukan. Meski terlihat lambat, Budi menegaskan bahwa pembentukan satgas ini hanya tinggal menunggu tanda tangan presiden.

 

Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Satgas Judi Online bakal segera diteken oleh Presiden Joko Widodo. Perpres ini akan menjadi dasar bagi instansinya untuk memberantas judi online. "Dalam satgas itu akan ada dua kegiatan, yaitu Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan," terang Hadi.

 

Satgas ini akan berfokus pada penghapusan akun dan laman judi online serta menelusuri ribuan rekening yang sudah diblokir. Hadi menambahkan bahwa lebih dari lima ribu rekening telah diblokir, dan tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran hukum yang ditemukan. "Kalau memang itu adalah rekening judi online, kami akan telusuri, dan uangnya akan kami serahkan kepada negara," jelasnya.

 

Hadi juga menyatakan bahwa Satgas Judi Online akan mulai bekerja pekan ini, memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terdampak agar tidak terjebak dalam judi online. Khusus korban judi online, perhatian khusus akan diberikan oleh seluruh pimpinan kementerian dan lembaga, termasuk TNI-Polri.

 

Polri juga terus memberantas judi online yang menggerogoti masyarakat dan internal kepolisian. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo mengatakan bahwa Polri melalui Bareskrim terus melakukan proses hukum terhadap kasus-kasus judi online. Pada 2023, sebanyak 1.196 kasus judi online dengan 1.978 tersangka telah ditangani. Pada 2024 hingga April, sebanyak 792 kasus judi online dengan 1.158 tersangka telah dibongkar.

 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, pesimis dengan efektivitas kinerja satgas judi online, terutama jika fokusnya hanya pada aspek penindakan hukum. "Saya khawatir malah menghabiskan anggaran saja," katanya. Trubus menekankan bahwa akar masalah judi online umumnya adalah faktor ekonomi dan sulitnya mencari pekerjaan.

 

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati meminta masyarakat untuk tidak tergiur mendapatkan uang secara instan melalui judi online, yang dapat merugikan diri dan keluarga. Ratna mendukung upaya hukum yang tengah ditangani Polda Jawa Timur dan menekankan pentingnya pendampingan bagi perempuan dan anak-anak yang terdampak.

 

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online di Indonesia kini masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Meski prosesnya terlihat lambat, berbagai pihak terus menekankan pentingnya pemberantasan judi online yang sudah merambah ke berbagai lapisan masyarakat. Dengan adanya satgas ini, diharapkan judi online dapat diberantas secara efektif, baik melalui tindakan preventif maupun penindakan hukum yang tegas.

 

Sumber : (riaupos.jawapos.com)

Baca Lainnya :




View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Linkedin, Tiktok dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Komentar Terakhir