OJK Terbitkan Aturan Baru tentang SLIK untuk Perkuat Sektor Jasa Keuangan

By sudutpandangpku.com 09 Agu 2024, 20:46:05 WIB Ekonomi
OJK Terbitkan Aturan Baru tentang SLIK untuk Perkuat Sektor Jasa Keuangan

Keterangan Gambar : Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di kawasan Jakarta Pusat. (c) Eva Rianti


SUDUTPANDANGPKU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai bagian dari upaya memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.

 

Aturan terbaru ini memperluas cakupan pelapor yang wajib melaporkan informasi debitur melalui SLIK, dengan penambahan lima entitas baru. Menurut siaran pers OJK yang dikutip pada Jumat (9/8/2024), kelima entitas tersebut meliputi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, serta penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/fintech peer-to-peer lending).

 

"Batas waktu bagi entitas baru ini untuk menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan," demikian disampaikan dalam siaran pers tersebut.

 

Sebelum adanya perubahan ini, pihak-pihak yang diwajibkan menjadi pelapor SLIK mencakup bank umum, bank perkreditan rakyat, bank perkreditan rakyat syariah, lembaga pembiayaan yang menyediakan fasilitas dana, dan perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek. Selain itu, lembaga pendanaan efek, lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana seperti lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, serta usaha kecil dan menengah, juga diwajibkan melapor sesuai dengan POJK.

 

Dengan penambahan pihak-pihak yang wajib menyampaikan informasi debitur melalui SLIK, OJK berharap informasi terkait debitur dapat menjadi lebih komprehensif. Hal ini akan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, serta risiko asuransi atau penjaminan. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha di lembaga jasa keuangan dengan lebih baik.

 

Sumber : (khazanahriau.com)

Baca Lainnya :




View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Linkedin, Tiktok dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Komentar Terakhir