OJK Terbitkan Aturan Baru tentang SLIK untuk Perkuat Sektor Jasa Keuangan
Keterangan Gambar : Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di kawasan Jakarta Pusat. (c) Eva Rianti
SUDUTPANDANGPKU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
menerbitkan aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
sebagai bagian dari upaya memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan
serta infrastruktur pasar keuangan di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan
perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan
Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.
Aturan terbaru ini memperluas cakupan pelapor yang wajib
melaporkan informasi debitur melalui SLIK, dengan penambahan lima entitas baru.
Menurut siaran pers OJK yang dikutip pada Jumat (9/8/2024), kelima entitas
tersebut meliputi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit
dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk
asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan,
perusahaan penjaminan syariah, serta penyelenggara layanan pendanaan bersama
berbasis teknologi informasi (LPBBTI/fintech peer-to-peer lending).
"Batas waktu bagi entitas baru ini untuk menjadi pelapor
paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan," demikian
disampaikan dalam siaran pers tersebut.
Sebelum adanya perubahan ini, pihak-pihak yang diwajibkan
menjadi pelapor SLIK mencakup bank umum, bank perkreditan rakyat, bank
perkreditan rakyat syariah, lembaga pembiayaan yang menyediakan fasilitas dana,
dan perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang
efek. Selain itu, lembaga pendanaan efek, lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya
yang memberikan fasilitas penyediaan dana seperti lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan
pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, serta usaha kecil dan
menengah, juga diwajibkan melapor sesuai dengan POJK.
Dengan penambahan pihak-pihak yang wajib menyampaikan
informasi debitur melalui SLIK, OJK berharap informasi terkait debitur dapat
menjadi lebih komprehensif. Hal ini akan mendukung industri jasa keuangan dalam
melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, serta risiko asuransi atau
penjaminan. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mendukung kegiatan
usaha di lembaga jasa keuangan dengan lebih baik.
Sumber : (khazanahriau.com)
Baca Lainnya :
- Pemko Pekanbaru Terima SK Penetapan Formasi CPNS dan PPPK dari Kemenpan-RB
- Telkomsel Akan Perluas Jaringan 5G di Dalam dan Luar Jabotabek
- Menhan Prabowo Subianto Kirim 40 Tenaga Kesehatan TNI untuk Misi Kemanusiaan ke Gaza
- Bunda PAUD Riau: Kerja Sama Semua Pihak Kunci dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting
- KPU Riau Gelar Sosialisasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
n
...
View Article