Mahasiswi Pekanbaru Ditangkap Usai Tabrak IRT dalam Keadaan Mabuk dan Narkoba

By sudutpandangpku.com 05 Agu 2024, 14:47:11 WIB Pekanbaru
Mahasiswi Pekanbaru Ditangkap Usai Tabrak IRT dalam Keadaan Mabuk dan Narkoba

Keterangan Gambar : Mobil mahasiswi Pekanbaru tabrak IRT yang ngebut terekam CCTV. (c) int


SUDUTPANDANGPKU.COM - Pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, yang melibatkan seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) dan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46). Insiden ini mengakibatkan Renti meninggal dunia setelah ditabrak dan diseret mobil yang dikemudikan oleh Marisa.

Rekaman CCTV yang diunggah oleh Instagram resmi Kombes Pol Manang Soebeti, Direktor Reserse Narkoba Polda Riau, menunjukkan bahwa mobil biru Toyota Raize yang dikemudikan Marisa melaju dalam kecepatan tinggi. Dalam video tersebut, tampak Marisa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai Renti, mengakibatkan korban terseret sejauh 50 meter.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan bahwa Marisa baru saja pulang dari dugem (dunia gemerlap) dan dalam keadaan mabuk serta menggunakan narkoba. "Saat kejadian, pelaku Marisa Putri berada dalam kondisi pengaruh alkohol dan narkoba setelah pesta di KTV Sago Hotel Furaya. Dia mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk dan menabrak sepeda motor korban," jelas Kombes Jeki pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Menurut informasi yang diperoleh dari detiksumut, Marisa memenuhi ajakan teman-temannya, T dan O, untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Di sana, mereka pesta narkoba dan minuman keras hingga subuh. Setelah pesta, Marisa mengemudikan mobilnya kembali dalam keadaan terpengaruh alkohol dan narkoba, yang berujung pada kecelakaan tersebut.

Korban Renti Marningsih meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di kepala. Kecelakaan ini menarik perhatian publik, dan video insiden tersebut telah ditonton lebih dari 600 ribu kali di media sosial.

Pelaku Marisa Putri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Kejadian ini menggambarkan bahaya serius dari mengemudikan kendaraan dalam keadaan terpengaruh alkohol dan narkoba, serta menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam berkendara.

 

Sumber : (halloriau.com)

Baca Lainnya :




View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Linkedin, Tiktok dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Komentar Terakhir