Mahasiswi Pekanbaru Ditangkap Usai Tabrak IRT dalam Keadaan Mabuk dan Narkoba

Keterangan Gambar : Mobil mahasiswi Pekanbaru tabrak IRT yang ngebut terekam CCTV. (c) int
SUDUTPANDANGPKU.COM - Pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sebuah
kecelakaan tragis terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, yang melibatkan
seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) dan seorang ibu rumah tangga, Renti
Marningsih (46). Insiden ini mengakibatkan Renti meninggal dunia setelah ditabrak
dan diseret mobil yang dikemudikan oleh Marisa.
Rekaman CCTV yang diunggah oleh Instagram resmi Kombes Pol
Manang Soebeti, Direktor Reserse Narkoba Polda Riau, menunjukkan bahwa mobil
biru Toyota Raize yang dikemudikan Marisa melaju dalam kecepatan tinggi. Dalam
video tersebut, tampak Marisa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ
yang dikendarai Renti, mengakibatkan korban terseret sejauh 50 meter.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan
bahwa Marisa baru saja pulang dari dugem (dunia gemerlap) dan dalam keadaan
mabuk serta menggunakan narkoba. "Saat kejadian, pelaku Marisa Putri
berada dalam kondisi pengaruh alkohol dan narkoba setelah pesta di KTV Sago
Hotel Furaya. Dia mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk dan menabrak sepeda
motor korban," jelas Kombes Jeki pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Menurut informasi yang diperoleh dari detiksumut, Marisa
memenuhi ajakan teman-temannya, T dan O, untuk karaoke di KTV Sago Hotel
Furaya. Di sana, mereka pesta narkoba dan minuman keras hingga subuh. Setelah
pesta, Marisa mengemudikan mobilnya kembali dalam keadaan terpengaruh alkohol
dan narkoba, yang berujung pada kecelakaan tersebut.
Korban Renti Marningsih meninggal dunia di lokasi kejadian
akibat luka berat di kepala. Kecelakaan ini menarik perhatian publik, dan video
insiden tersebut telah ditonton lebih dari 600 ribu kali di media sosial.
Pelaku Marisa Putri kini telah ditetapkan sebagai tersangka
dan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan
ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin
Agung Wibawa memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal
dengan perbuatannya.
Kejadian ini menggambarkan bahaya serius dari mengemudikan
kendaraan dalam keadaan terpengaruh alkohol dan narkoba, serta menekankan
pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam berkendara.
Sumber : (halloriau.com)
Baca Lainnya :
- KPU Riau Gelar Sosialisasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
- Pemprov Riau Terus Gesa Perbaikan Jalan Cipta Karya, Pekanbaru
- Polda Riau Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
- Disdik Pekanbaru Gelar Simulasi Program Makan Bergizi Gratis di SD dan SMP Pilihan
- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Sukses Tingkatkan Produksi Minyak di Blok Rokan dengan Teknologi Multi Stage Fracturing

n
...
View Article