KPU: Usia Minimum Calon Gubernur 30 Tahun per 1 April 2027 Sesuai Putusan MK

By sudutpandangpku.com 02 Jul 2024, 16:37:34 WIB Nasional
KPU: Usia Minimum Calon Gubernur 30 Tahun per 1 April 2027 Sesuai Putusan MK

Keterangan Gambar : Ketua KPU Hasyim Asy


SUDUTPANDANGPKU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa calon kepala daerah tingkat provinsi, seperti gubernur dan wakil gubernur, harus berusia minimal 30 tahun per 1 April 2027. Hal ini mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada.

 

Sebelumnya, Hasyim sempat menyebut bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat dilantik pada 1 Januari 2025. Namun, dengan adanya perubahan norma melalui putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024, persyaratan usia ini kini dikaitkan dengan tanggal 1 April 2027.

 

Hasyim juga menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan serentak pada 2 April 2027, mengikuti ketentuan Pasal 164A UU Pilkada. Ini berarti, calon kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimal pada tanggal pelantikan tersebut, bukan pada tanggal 1 Januari 2025.

 

Adapun ketentuan usia minimum yang berlaku, calon bupati/wali kota dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun, sedangkan untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada 1 April 2027.

 

Dengan demikian, penetapan usia minimum calon kepala daerah ini bukan berdasarkan pada tanggal pelantikan sebelumnya, melainkan sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam keputusan MK dan UU Pilkada yang berlaku.

 

Sumber : (detik.com)

 

 

Baca Lainnya :




View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Linkedin, Tiktok dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Komentar Terakhir