KPU: Usia Minimum Calon Gubernur 30 Tahun per 1 April 2027 Sesuai Putusan MK

Keterangan Gambar : Ketua KPU Hasyim Asy
SUDUTPANDANGPKU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa calon kepala daerah tingkat provinsi,
seperti gubernur dan wakil gubernur, harus berusia minimal 30 tahun per 1 April
2027. Hal ini mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 201
ayat 7 UU Pilkada.
Sebelumnya, Hasyim sempat menyebut bahwa calon gubernur dan
wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat dilantik pada 1 Januari 2025. Namun,
dengan adanya perubahan norma melalui putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024,
persyaratan usia ini kini dikaitkan dengan tanggal 1 April 2027.
Hasyim juga menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil
Pilkada 2024 akan dilakukan serentak pada 2 April 2027, mengikuti ketentuan
Pasal 164A UU Pilkada. Ini berarti, calon kepala daerah harus memenuhi syarat
usia minimal pada tanggal pelantikan tersebut, bukan pada tanggal 1 Januari
2025.
Adapun ketentuan usia minimum yang berlaku, calon bupati/wali
kota dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun, sedangkan untuk calon
gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada 1 April 2027.
Dengan demikian, penetapan usia minimum calon kepala daerah
ini bukan berdasarkan pada tanggal pelantikan sebelumnya, melainkan sesuai
dengan ketentuan baru yang diatur dalam keputusan MK dan UU Pilkada yang
berlaku.
Sumber : (detik.com)
Baca Lainnya :
- Hizbullah Umumkan Serangkaian Operasi Militer terhadap Israel
- Jerman Lolos ke Babak 8 Besar Euro 2024 setelah Kalahkan Denmark 2-0
- Swiss Tampil Gemilang, Hentikan Italia di Babak 16 Besar Euro 2024
- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Komitmen pada Pelestarian Lingkungan di Riau
- Kembalinya Jemaah Haji Provinsi Riau: Lima Kloter Tiba di Tanah Air

n
...
View Article