Dinas Perhubungan Pekanbaru Tegaskan Tarif Parkir di Ruang Milik Jalan Tidak Akan Ditinjau Ulang

By sudutpandangpku.com 04 Jun 2024, 18:14:00 WIB Pekanbaru
Dinas Perhubungan Pekanbaru Tegaskan Tarif Parkir di Ruang Milik Jalan Tidak Akan Ditinjau Ulang

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso. (c) dentingnews.com


SUDUTPANDANGPKU.COM - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memastikan bahwa tarif parkir yang berada di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija) tidak akan mengalami peninjauan ulang, meskipun ada kebijakan baru dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang menurunkan tarif parkir di pasar tradisional dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyampaikan hal ini sebagai tanggapan atas aspirasi masyarakat yang meminta penurunan tarif parkir di ruang milik jalan.

“Bukan masalah tinggi atau rendahnya, tetapi ini pemberlakuan di kota-kota ini juga sudah disesuaikan. Kami sudah melakukan kajian mengenai kemampuan dan potensi sehingga persoalan turun atau naik itu adalah bagian dari perjalanan yang tidak bisa serta merta atau sewaktu-waktu dinaikkan,” jelas Yuliarso pada Selasa (4/6/2024).

Yuliarso menegaskan bahwa penetapan tarif parkir di daerah ruang milik jalan di Pekanbaru sudah melalui banyak kajian, termasuk membandingkan dengan tarif parkir di daerah lain. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2016, ada Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten tetangga dalam Provinsi Riau yang menetapkan tarif parkir Rp 2.000 – Rp 3.000.

“Kita tinggal di kota yang harus mempertimbangkan banyak aspek. Untuk harga atau tarif, saya kira tidak perlu kita bahas lagi karena persoalan itu sudah terlalu lama lewat,” kata Yuliarso.

Menurut Yuliarso, fokus saat ini adalah sosialisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir secara masif. Ia meyakinkan bahwa Pemerintah Kota ingin memberikan yang terbaik untuk daerah dan masyarakat. Mengenai persoalan tarif parkir, Yuliarso kembali menegaskan bahwa hal tersebut sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi, karena sudah menjadi produk kesepakatan bersama dalam Perda.

“Kami sampaikan bahwa tarif parkir di wilayah pasar tradisional yang dikelola pemerintah sudah diatur dalam Perda yaitu Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat. Namun, untuk di Rumija, tarif masih tetap sesuai dengan Perda yaitu Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan yang telah ditetapkan, serta fokus pada peningkatan kualitas layanan parkir yang lebih baik.

 

Sumber : (dentingnews.com)

Baca Lainnya :




View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Linkedin, Tiktok dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Komentar Terakhir