Dinas Perhubungan Pekanbaru Tegaskan Tarif Parkir di Ruang Milik Jalan Tidak Akan Ditinjau Ulang

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso. (c) dentingnews.com
SUDUTPANDANGPKU.COM - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru
memastikan bahwa tarif parkir yang berada di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija)
tidak akan mengalami peninjauan ulang, meskipun ada kebijakan baru dari
Pemerintah Kota Pekanbaru yang menurunkan tarif parkir di pasar tradisional
dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso,
menyampaikan hal ini sebagai tanggapan atas aspirasi masyarakat yang meminta
penurunan tarif parkir di ruang milik jalan.
“Bukan masalah tinggi atau rendahnya, tetapi ini pemberlakuan
di kota-kota ini juga sudah disesuaikan. Kami sudah melakukan kajian mengenai
kemampuan dan potensi sehingga persoalan turun atau naik itu adalah bagian dari
perjalanan yang tidak bisa serta merta atau sewaktu-waktu dinaikkan,” jelas
Yuliarso pada Selasa (4/6/2024).
Yuliarso menegaskan bahwa penetapan tarif parkir di daerah
ruang milik jalan di Pekanbaru sudah melalui banyak kajian, termasuk
membandingkan dengan tarif parkir di daerah lain. Ia mengungkapkan bahwa pada
tahun 2016, ada Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten tetangga dalam Provinsi
Riau yang menetapkan tarif parkir Rp 2.000 – Rp 3.000.
“Kita tinggal di kota yang harus mempertimbangkan banyak
aspek. Untuk harga atau tarif, saya kira tidak perlu kita bahas lagi karena
persoalan itu sudah terlalu lama lewat,” kata Yuliarso.
Menurut Yuliarso, fokus saat ini adalah sosialisasi untuk
meningkatkan kualitas pelayanan parkir secara masif. Ia meyakinkan bahwa
Pemerintah Kota ingin memberikan yang terbaik untuk daerah dan masyarakat.
Mengenai persoalan tarif parkir, Yuliarso kembali menegaskan bahwa hal tersebut
sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi, karena sudah menjadi produk
kesepakatan bersama dalam Perda.
“Kami sampaikan bahwa tarif parkir di wilayah pasar
tradisional yang dikelola pemerintah sudah diatur dalam Perda yaitu Rp 1.000
untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat. Namun, untuk di Rumija, tarif
masih tetap sesuai dengan Perda yaitu Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000
untuk roda empat,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru
berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan yang telah
ditetapkan, serta fokus pada peningkatan kualitas layanan parkir yang lebih
baik.
Sumber : (dentingnews.com)
Baca Lainnya :
- Pemprov Riau Berharap Survei Penilaian Integritas 2024 Lampaui Rata-rata Nasional
- Instruksi Pj. Bupati Indragiri Hilir: Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan Sebelum Lebaran Idul Adha
- Diskominfotiksan Pekanbaru Gelar Lomba Poster AI dan Vlog Geliat Kota Sambut HUT ke-240 Pekanbaru
- Antusiasme Warga Dumai Saat Bertemu Presiden Jokowi di Pasar Senggol
- Pemerintah Kota Pekanbaru Kembali Gelar Program Pemutihan Denda Pajak Daerah

n
...
View Article