Pemerintah Kota Pekanbaru Kembali Gelar Program Pemutihan Denda Pajak Daerah

Keterangan Gambar : Bapenda kembali menghadirkan program Pemutihan Denda Pajak Daerah, yang berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2024. (c) dentingnews.com
SUDUTPANDANGPKU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali
menghadirkan Program Pemutihan Denda Pajak Daerah sebagai bagian dari upaya
optimalisasi pungutan pajak daerah. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus
2024.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru,
Dr. Alek Kurniawan, SP, M.Si, program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan
kepada masyarakat sekaligus meriahkan perayaan Hari Jadi Pekanbaru ke-240.
"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
Program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban
perpajakan," ujar Dr. Alek Kurniawan.
Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu
oleh masyarakat, lanjutnya. Sesuai arahan Pj. Wali Kota Pekanbaru, program ini
juga bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib
pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.
Bapenda Pekanbaru terus berupaya memberikan kemudahan kepada
warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah. "Setiap pekan, kita
hadir bersama masyarakat melalui Layanan Pajak Daerah Keliling alias Lapak
Darling ini," kata Dr. Alek Kurniawan.
Dalam program ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran,
pembayaran, serta konsultasi terkait Pajak Daerah yang dikelola oleh Badan
Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Adapun jenis pajak yang termasuk dalam
program ini antara lain Objek Jasa Perhotelan, Makanan/Minuman, Tenaga Listrik,
Jasa Parkir & Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet,
Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Pajak Reklame.
Program Pemutihan Denda Pajak Daerah ini merupakan salah satu
komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak daerah.
Pemerintah juga terus mendorong timnya agar massif mensosialisasikan program
penghapusan denda ini kepada masyarakat.
Juni menjadi bulan spesial bagi masyarakat Kota Pekanbaru
dengan diluncurkannya berbagai Program oleh Pemerintah Kota, salah satunya
Program Penghapusan Denda melalui Bapenda Kota Pekanbaru.
"Mulai hari ini, Minggu Pagi Pengunjung sudah bisa bayar
pajak daerah tanpa dikenai denda," tegas Dr. Alek Kurniawan.
Program ini mendapat respon positif dari masyarakat. Salah
seorang pengunjung menyatakan senang dengan adanya program penghapusan denda
dari Pj. Wali Kota Pekanbaru. Dia bersemangat untuk melunasi tunggakan
pajaknya, terutama PBB-P2 yang masih tertunggak beberapa tahun ke belakang.
"Kami warga Pekanbaru merasa senang dengan adanya
program penghapusan denda pajak daerah, sehingga bisa mengurangi beban
masyarakat. Kami ingin menjadi warga negara yang baik dan akan melunasi
kewajiban PBB kami," ujarnya.
Sumber : (dentingnews.com)
Baca Lainnya :
- Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Melayu Riau Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024
- Disdik Kota Pekanbaru Jalin Kerjasama Uji Coba Sekolah Gratis dengan Tiga SMP Swasta
- Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang Ruas Bangkinang-Pangkalan dan Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Riau
- Prestasi Gemilang: Pemprov Riau Raih Opini WTP dari BPK untuk Ke-13 Kalinya
- Disdukcapil Pekanbaru Buka Layanan Perekaman e-KTP untuk Pemula Setiap Sabtu

n
...
View Article