Pemerintah Kota Pekanbaru Kembali Gelar Program Pemutihan Denda Pajak Daerah

By sudutpandangpku.com 02 Jun 2024, 14:42:00 WIB Riau
Pemerintah Kota Pekanbaru Kembali Gelar Program Pemutihan Denda Pajak Daerah

Keterangan Gambar : Bapenda kembali menghadirkan program Pemutihan Denda Pajak Daerah, yang berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2024. (c) dentingnews.com


SUDUTPANDANGPKU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menghadirkan Program Pemutihan Denda Pajak Daerah sebagai bagian dari upaya optimalisasi pungutan pajak daerah. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, SP, M.Si, program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meriahkan perayaan Hari Jadi Pekanbaru ke-240. "Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban perpajakan," ujar Dr. Alek Kurniawan.

Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat, lanjutnya. Sesuai arahan Pj. Wali Kota Pekanbaru, program ini juga bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

Bapenda Pekanbaru terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah. "Setiap pekan, kita hadir bersama masyarakat melalui Layanan Pajak Daerah Keliling alias Lapak Darling ini," kata Dr. Alek Kurniawan.

Dalam program ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran, serta konsultasi terkait Pajak Daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Adapun jenis pajak yang termasuk dalam program ini antara lain Objek Jasa Perhotelan, Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Parkir & Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Pajak Reklame.

Program Pemutihan Denda Pajak Daerah ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak daerah. Pemerintah juga terus mendorong timnya agar massif mensosialisasikan program penghapusan denda ini kepada masyarakat.

Juni menjadi bulan spesial bagi masyarakat Kota Pekanbaru dengan diluncurkannya berbagai Program oleh Pemerintah Kota, salah satunya Program Penghapusan Denda melalui Bapenda Kota Pekanbaru.

"Mulai hari ini, Minggu Pagi Pengunjung sudah bisa bayar pajak daerah tanpa dikenai denda," tegas Dr. Alek Kurniawan.

Program ini mendapat respon positif dari masyarakat. Salah seorang pengunjung menyatakan senang dengan adanya program penghapusan denda dari Pj. Wali Kota Pekanbaru. Dia bersemangat untuk melunasi tunggakan pajaknya, terutama PBB-P2 yang masih tertunggak beberapa tahun ke belakang.

"Kami warga Pekanbaru merasa senang dengan adanya program penghapusan denda pajak daerah, sehingga bisa mengurangi beban masyarakat. Kami ingin menjadi warga negara yang baik dan akan melunasi kewajiban PBB kami," ujarnya.

 

Sumber : (dentingnews.com)

Baca Lainnya :




View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Linkedin, Tiktok dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Komentar Terakhir