Pemko Pekanbaru Bahas Penyelenggaraan Reklame yang Izinnya Sudah Habis

By sudutpandangpku.com 28 Jul 2024, 19:56:28 WIB Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Bahas Penyelenggaraan Reklame yang Izinnya Sudah Habis

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (c) int


SUDUTPANDANGPKU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang dipimpin langsung oleh Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, S.STP, M.Si, menggelar rapat penting terkait penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru. Rapat yang berlangsung pada Jumat pagi (26/7/2024) di rumah dinas Walikota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, ini turut dihadiri oleh sejumlah kepala dinas, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Alek Kurniawan, serta Kepala BPKAD, Kepala PUPR, Kepala Dishub, Kepala DPMPTSP, Plt Kepala DLHK, dan Bagian Hukum.

 

Dalam rapat tersebut, salah satu fokus utama adalah membahas status perizinan berbagai jenis reklame yang tersebar di Kota Pekanbaru, mulai dari reklame dengan tiang, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), bando, hingga videotron.

 

"Kami membahas bagaimana penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru, termasuk reklame yang memiliki tiang, JPO, bando, dan videotron," jelas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.

 

Alek mengungkapkan bahwa dari data yang ada, sebagian besar izin reklame di kota tersebut telah habis masa berlakunya. Untuk itu, pihaknya mendorong para pemilik reklame yang izinnya telah kadaluarsa untuk segera memperbaharui izin mereka.

 

"Karena selama ini ada stagnasi, maka tadi kami sepakat, dan Pak Wali juga meminta agar mereka yang izinnya telah habis masa berlakunya segera mengajukan perpanjangan izin ke tim penyelenggaraan reklame. Ketua timnya adalah Kepala Bapenda, dan proses perizinan juga bisa melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU)," terang Alek Kurniawan.

 

Selain itu, bagi para pemilik reklame yang belum mengantongi izin sama sekali, Pemko Pekanbaru juga meminta agar segera mengurus izin reklame mereka. Proses pengurusan izin akan dilakukan berdasarkan titik koordinat yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.

 

"Nanti akan kami lihat, jika sesuai dengan titik koordinat yang ada, maka proses perizinan akan kami lanjutkan," tegas Alek Kurniawan.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua reklame yang ada di Kota Pekanbaru beroperasi dengan izin yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.

 

Sumber : (khazanahriau.com)

Baca Lainnya :




View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Linkedin, Tiktok dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Komentar Terakhir