Pemko Pekanbaru Bahas Penyelenggaraan Reklame yang Izinnya Sudah Habis

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (c) int
SUDUTPANDANGPKU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru,
yang dipimpin langsung oleh Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa,
S.STP, M.Si, menggelar rapat penting terkait penyelenggaraan reklame di Kota
Pekanbaru. Rapat yang berlangsung pada Jumat pagi (26/7/2024) di rumah dinas
Walikota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, ini turut dihadiri oleh sejumlah kepala
dinas, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Alek
Kurniawan, serta Kepala BPKAD, Kepala PUPR, Kepala Dishub, Kepala DPMPTSP, Plt
Kepala DLHK, dan Bagian Hukum.
Dalam rapat tersebut, salah satu fokus utama adalah membahas
status perizinan berbagai jenis reklame yang tersebar di Kota Pekanbaru, mulai
dari reklame dengan tiang, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), bando, hingga
videotron.
"Kami membahas bagaimana penyelenggaraan reklame di Kota
Pekanbaru, termasuk reklame yang memiliki tiang, JPO, bando, dan
videotron," jelas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
Alek mengungkapkan bahwa dari data yang ada, sebagian besar
izin reklame di kota tersebut telah habis masa berlakunya. Untuk itu, pihaknya
mendorong para pemilik reklame yang izinnya telah kadaluarsa untuk segera
memperbaharui izin mereka.
"Karena selama ini ada stagnasi, maka tadi kami sepakat,
dan Pak Wali juga meminta agar mereka yang izinnya telah habis masa berlakunya
segera mengajukan perpanjangan izin ke tim penyelenggaraan reklame. Ketua
timnya adalah Kepala Bapenda, dan proses perizinan juga bisa melalui Dinas
Pekerjaan Umum (PU)," terang Alek Kurniawan.
Selain itu, bagi para pemilik reklame yang belum mengantongi
izin sama sekali, Pemko Pekanbaru juga meminta agar segera mengurus izin
reklame mereka. Proses pengurusan izin akan dilakukan berdasarkan titik
koordinat yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.
"Nanti akan kami lihat, jika sesuai dengan titik
koordinat yang ada, maka proses perizinan akan kami lanjutkan," tegas Alek
Kurniawan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua reklame yang
ada di Kota Pekanbaru beroperasi dengan izin yang sah dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Sumber : (khazanahriau.com)
Baca Lainnya :
- Pemprov Riau Buka Peluang Pembangunan Pelabuhan Baru, Syarat Utama: Penyediaan Lahan
- Rakerprov KONI Riau 2024: Fokus pada PON XXI dan Persiapan Porprov XI
- Bawaslu Riau Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Pekanbaru
- KONI Riau Mulai TC Penuh untuk PON XXI Aceh-Sumut
- Pekanbaru Mulai Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio, Dinkes Siapkan Tim KIPI untuk Penanggulangan Efek Samping

n
...
View Article