Idris Laena Kehilangan Kursi DPR RI Usai Gugatan Ditolak Mahkamah Konstitusi

By sudutpandangpku.com 07 Jun 2024, 14:53:00 WIB Politik
Idris Laena Kehilangan Kursi DPR RI Usai Gugatan Ditolak Mahkamah Konstitusi

Keterangan Gambar : Caleg Golkar peraih suara terbanyak di dapil Riau II, Yulisman (kiri), dipastikan menggantikan Idris Laena (kanan) duduk di Senayan. (c) halloriau.com


SUDUTPANDANGPKU.COM - Idris Laena telah kehilangan kursinya sebagai anggota DPR RI setelah seluruh gugatannya terhadap hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil rekapitulasi perolehan suara Partai Golkar di dapil Riau II menempatkan Yulisman sebagai peraih peringkat pertama dengan 72.183 suara, sedangkan Idris Laena berada di peringkat kedua dengan 68.203 suara, dengan selisih 3.980 suara.

Namun, Idris Laena merasa tidak puas dengan hasil tersebut dan menduga adanya kesalahan yang membuatnya kehilangan suara. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan gugatan ke MK dengan alasan merasa dirugikan oleh kebijakan petugas di lapangan yang mengakibatkan banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memasukkan perolehan suara pribadinya sebagai suara partai.

Namun, MK menolak gugatan tersebut setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh Idris Laena. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk mendukung klaim Idris Laena mengenai pemindahan suara dari dirinya ke Partai Golkar akibat kesalahan petugas di lapangan.

Selain itu, MK juga menemukan bahwa tidak ada laporan atau temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mendukung klaim Idris Laena tentang kesalahan perhitungan suara yang masif di banyak TPS. MK juga menilai argumen Idris Laena terkait saksi partai politik tidak menerima Formulir C-Hasil Salinan tidak didukung oleh bukti yang cukup.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa pengurangan suara Idris Laena akibat kekurangpahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang dicoblos oleh pemilih tidak beralasan menurut hukum. Sebagai hasilnya, Idris Laena kehilangan kursinya sebagai anggota DPR RI setelah empat periode menjabat, yang meliputi tahun 2008–2009, 2009–2014, 2014–2019, dan 2019–2024. Ia mewakili daerah pemilihan Riau II yang meliputi Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Kuantan Singingi, dan merupakan kader Partai Golongan Karya.

 

Sumber : (halloriau.com)

Baca Lainnya :




View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Linkedin, Tiktok dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Komentar Terakhir