Idris Laena Kehilangan Kursi DPR RI Usai Gugatan Ditolak Mahkamah Konstitusi

Keterangan Gambar : Caleg Golkar peraih suara terbanyak di dapil Riau II, Yulisman (kiri), dipastikan menggantikan Idris Laena (kanan) duduk di Senayan. (c) halloriau.com
SUDUTPANDANGPKU.COM - Idris Laena telah kehilangan
kursinya sebagai anggota DPR RI setelah seluruh gugatannya terhadap hasil
Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil
rekapitulasi perolehan suara Partai Golkar di dapil Riau II menempatkan
Yulisman sebagai peraih peringkat pertama dengan 72.183 suara, sedangkan Idris
Laena berada di peringkat kedua dengan 68.203 suara, dengan selisih 3.980
suara.
Namun, Idris Laena merasa tidak puas dengan hasil tersebut
dan menduga adanya kesalahan yang membuatnya kehilangan suara. Melalui kuasa
hukumnya, ia mengajukan gugatan ke MK dengan alasan merasa dirugikan oleh
kebijakan petugas di lapangan yang mengakibatkan banyak Tempat Pemungutan Suara
(TPS) yang memasukkan perolehan suara pribadinya sebagai suara partai.
Namun, MK menolak gugatan tersebut setelah mempertimbangkan
keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh Idris Laena. Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk
mendukung klaim Idris Laena mengenai pemindahan suara dari dirinya ke Partai
Golkar akibat kesalahan petugas di lapangan.
Selain itu, MK juga menemukan bahwa tidak ada laporan atau
temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mendukung klaim Idris Laena
tentang kesalahan perhitungan suara yang masif di banyak TPS. MK juga menilai
argumen Idris Laena terkait saksi partai politik tidak menerima Formulir
C-Hasil Salinan tidak didukung oleh bukti yang cukup.
Dengan demikian, MK menyatakan bahwa pengurangan suara Idris
Laena akibat kekurangpahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang
dicoblos oleh pemilih tidak beralasan menurut hukum. Sebagai hasilnya, Idris
Laena kehilangan kursinya sebagai anggota DPR RI setelah empat periode
menjabat, yang meliputi tahun 2008–2009, 2009–2014, 2014–2019, dan 2019–2024.
Ia mewakili daerah pemilihan Riau II yang meliputi Kabupaten Kampar, Kabupaten
Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten
Kuantan Singingi, dan merupakan kader Partai Golongan Karya.
Sumber : (halloriau.com)
Baca Lainnya :
- Pemprov Riau Berharap Survei Penilaian Integritas 2024 Lampaui Rata-rata Nasional
- Diskominfotiksan Pekanbaru Gelar Lomba Poster AI dan Vlog Geliat Kota Sambut HUT ke-240 Pekanbaru
- Antusiasme Warga Dumai Saat Bertemu Presiden Jokowi di Pasar Senggol
- Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Kalahkan Borussia Dortmund 2-0 di Final
- Francesco Bagnaia Kuasai Sirkuit Mugello, Raih Juara MotoGP Italia 2024

n
...
View Article